Nama : Siti Hardiyanti
NIM : 11120886
Kelas : I A
Jawaban
1. a).
pancasila sebagai dasar Negara adalah pancasila merupakan sember dari segala
sumber hukum yang berlaku di Indonesia atau sumber tertib hukum di indonesia,yang
berarti bahwa semua peraturan yang perundangan yang berlaku
di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
b).pancasila
sebagai pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan
tekad pada bangsa untuk mewujudkannya.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan ingin mengetahui dengan jelas ke
arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Karena dengan pandangan hidup inilah suatu
bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah
serta cara bagaimana bangsa itu memecah persoalan-persoalan tadi.
2. a).Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.Pancasila
sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu
dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan
tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat
kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
b).Pancasila
sebagai ideologi persatuan adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
sebagai pemersatu bangsa Indonesia karena pancasila merupakan ideologi yang netral namun dapat mengayomi berbagai
keragaman yang ada di Indonesia.
3. Pancasila
sebagai ideologi persatuan berfungsi untuk mempersatukan rakyat kita yang
majemuk,yang terdiri dari berbagai macam suku ,budaya,dan adat istiadat yang
berbeda menjadi suatu bangsa yang memiliki kepribadian dan percaya terhadap
dirinya sendiri.
4. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan
kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena
itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyusunan aturan – aturan di
Indonesia. Maka dari itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun
daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai
-nilai Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat
secara hukum sehingga semua peraturan hukum
atau ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut,
dan dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara
berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan
MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No. IX/ MPR /
1978.
5. Landasan
Historis Pancasila : bangsa Indonesia terbentuk dalam suatu proses sejarah yang
cukup panjang sejak zaman kerajaan beratus-ratus tahun lalu , untuk menemukan
jati diri sebagai suatu bangsa yang merdeka dan memiliki ciri khas , sifat dan
karakter yang berbeda dari bangsa yang lainnya seperti : kekeluargaan ,
musyawarah , dan berpasrah diri kepada Tuhan YME. Jadi, secara historis bahwa
nilai –nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan
dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki
oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai – nilai pancasila tersebut
tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa
Indonesia sebagai kuasa materialis pancasila.
6. Pendidikan
Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME , berbudi pekerti luhur ,
bekepribadian mandiri , maju , tangguh , cerdas , kreatif , terampil ,
berdisplin , beretos kerja tinggi , professional , bertanggung jawab ,produktif
serta sehat baik secara jasmani maupun rohani.
7. Latar
Belakang terjadinya peristiwa Rengasdengklok adalah Pada waktu itu Soekarno dan
Moh. Hatta, tokoh-tokoh menginginkan agar proklamasi dilakukan melalui PPKI,
sementara golongan pemuda menginginkan agar proklamasi dilakukan secepatnya
tanpa melalui PPKI yang dianggap sebagai badan buatan Jepang. Selain itu, hal
tersebut dilakukan agar Soekarno dan Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang.
Para golongan pemuda khawatir apabila kemerdekaan yang sebenarnya merupakan
hasil dari perjuangan bangsa Indonesia, menjadi seolah-olah merupakan pemberian
dari Jepang. Sebelumnya golongan pemuda telah mengadakan suatu perundingan di
salah satu lembaga bakteriologi di Pegangsaan Timur Jakarta, pada tanggal 15
Agustus. Dalam pertemuan ini diputuskan agar pelaksanaan kemerdekaan dilepaskan
segala ikatan dan hubungan dengan janji kemerdekaan dari Jepang. Hasil
keputusan disampaikan kepada Ir. Soekarno pada malam harinya tetapi ditolak
Soekarno karena merasa bertanggung jawab sebagai ketua PPKI. Oleh karena itu
para pemuda yaitu Soekarni , Wikana , dan Chaerul Shaleh berinisiatif untuk
“menculik” dalam hal ini mengamankan Soekarno dan Moh.Hatta ke Rengasdengklok.
0 komentar :
Posting Komentar
komentar yang sopan ya . .