Tugas Pancasila

BY Unknown IN No comments



Nama  : Siti Hardiyanti
NIM    : 11120886
Kelas   : I A
Jawaban
1.      a). pancasila sebagai dasar Negara adalah pancasila merupakan sember dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia atau sumber tertib hukum di indonesia,yang berarti  bahwa  semua peraturan yang perundangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
b).pancasila sebagai pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad  pada bangsa untuk mewujudkannya. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan ingin mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.  Karena dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecah persoalan-persoalan tadi.
2.      a).Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
b).Pancasila sebagai ideologi persatuan adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia karena pancasila merupakan ideologi  yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia.
3.      Pancasila sebagai ideologi persatuan berfungsi untuk mempersatukan rakyat kita yang majemuk,yang terdiri dari berbagai macam suku ,budaya,dan adat istiadat yang berbeda menjadi suatu bangsa yang memiliki kepribadian dan percaya terhadap dirinya sendiri.

4.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyusunan aturan – aturan di Indonesia. Maka dari itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum  atau ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut, dan dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No. IX/ MPR / 1978.

5.      Landasan Historis Pancasila : bangsa Indonesia terbentuk dalam suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan beratus-ratus tahun lalu , untuk menemukan jati diri sebagai suatu bangsa yang merdeka dan memiliki ciri khas , sifat dan karakter yang berbeda dari bangsa yang lainnya seperti : kekeluargaan , musyawarah , dan berpasrah diri kepada Tuhan YME. Jadi, secara historis bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai – nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis pancasila.

6.      Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME , berbudi pekerti luhur , bekepribadian mandiri , maju , tangguh , cerdas , kreatif , terampil , berdisplin , beretos kerja tinggi , professional , bertanggung jawab ,produktif serta sehat baik secara jasmani maupun rohani.

7.      Latar Belakang terjadinya peristiwa Rengasdengklok adalah Pada waktu itu Soekarno dan Moh. Hatta, tokoh-tokoh menginginkan agar proklamasi dilakukan melalui PPKI, sementara golongan pemuda menginginkan agar proklamasi dilakukan secepatnya tanpa melalui PPKI yang dianggap sebagai badan buatan Jepang. Selain itu, hal tersebut dilakukan agar Soekarno dan Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Para golongan pemuda khawatir apabila kemerdekaan yang sebenarnya merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia, menjadi seolah-olah merupakan pemberian dari Jepang. Sebelumnya golongan pemuda telah mengadakan suatu perundingan di salah satu lembaga bakteriologi di Pegangsaan Timur Jakarta, pada tanggal 15 Agustus. Dalam pertemuan ini diputuskan agar pelaksanaan kemerdekaan dilepaskan segala ikatan dan hubungan dengan janji kemerdekaan dari Jepang. Hasil keputusan disampaikan kepada Ir. Soekarno pada malam harinya tetapi ditolak Soekarno karena merasa bertanggung jawab sebagai ketua PPKI. Oleh karena itu para pemuda yaitu Soekarni , Wikana , dan Chaerul Shaleh berinisiatif untuk “menculik” dalam hal ini mengamankan Soekarno dan Moh.Hatta ke  Rengasdengklok.

0 komentar :

Posting Komentar

komentar yang sopan ya . .